KONSTITUSI




KONSTITUSI

Konstitusi merupakan peraturan atau hokum dasar Negara. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

1.     Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia

A.     Unsur-unsur konstitusi menurut para Ahli

1)      Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
-  
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
-  
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
-  
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

2)      Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
- 
Organisasi negara.
-  
HAM.
- 
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
-  
Cara perubahan konstitusi.

3)      Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
- 
Pernyataan ideologis.
-  
Pembagian kekuasaan negara.
-  
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
-  
Perubahan konstitusi.
-  
Larangan perubahan konstitusi.

B.  Unsur-unsur konstitusi yang terdapat dalam konstitusi Negara

1)  Unsur hukum
            Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya

2)  Unsur Sistem Konstitusi
Minya pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

       3)  Unsur Kedaulatan Rakyat
            Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.

4)       Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.


5)      Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun


6)      Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.


7)      Unsur Sistem Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).

2.     Ciri-ciri Konstitusi


 Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
-
Memuat Organisasi Negara
-
Adanya HAM
-
Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
-
Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
-
Adanya jaminan terhadap HAM
- a
danya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
-
Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

A.    Konstitusi bagi Negara tertentu

1)      Konstitusi  Negara Liberal

Konsepsi pemikiran liberal (liberalism) di Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan liberte, egalite, dan fraternite. Dalam arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”. Salah satu contoh dari Negara yang mengantu system konstitusi liberal adalah Inggris.
Negara Inggris tidak mempuntyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok-pokok mengenai pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.

2)      Konstitusi Negara Komunis
 
Komunis tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi. Salahb satau contoh Negara komunis adalah RRC atau RepublikRakyat Cina. Kehidupan Negara RRC mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu dan ciri-ciri tertentu, antaralain:

B.     Ciri-ciri Konstitusi bagi Negara tertentu

Beberapa contoh dari ciri-ciri Negara yang menganut paham konstitusi baik itu liberal maupun komunis.
1.       Konstitusi Negara Indonesia

a)      Bentuk Negara kesatuan
b)      Bentuk pemerintahan republic
c)      Kedaulatan ada di tangan rakyat
d)     Sistem pemerintahan presidensiil
e)      Adanya pembagian kekuasaan antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f)       Negara hukum
g)      Desentralisasi
h)      Multi partai (terdiri dari banyak partai)

2.       Kontitusi Negara Rusia

a)      Bentuk Negara federasi
b)      Bentuk pemerintahannya republic
c)      Pemerintahan dictator karena menganut system 1 partai
d)     Kekuasaan totaliter
e)      Hak asasi warga negara tidak terjamin
f)       System ekonomi Etatisme
g)      Ideology Marxist-LeniLeninist
h)      Politik pemerintahannya tertutup



3.       Kontitusi Negara Amerika Serikat

a)      Bentuk Negara federasi
b)      Bentuk pemerintahannya republic
c)      Adanya pemisahan kekuasaan dengan check and balance
d)     Kedaulatan di tangan rakyat
e)      Negara-negara bagian mempunyai hak yang sama
f)       Kebebasan warga Negara terjamin
g)      Konstituso as bersifat kaku / region
h)      System pemerintahannya presidensiil
i)        System parlemen (kongres ) bicameral

4.       Konstitusi Negara Inggris

a)      Bentuk Negara kesatuan
b)      Bentuk pemerintahannya monarki
c)      Konstitusinya tidak tertulis
d)     System parlemen bicameral
e)      Cabinet dipipimpin perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintah
f)       Raja hanyalah symbol keagungan
g)      Pemerintah daerah didesentralisasi untuk hal tertentu
h)      Negara hukum (rule of law)
i)        Negara kesejahteraan (welfare state)
j)        Dwi partai (hanya ada dua partai)
k)      System pemerintahannya parlementer

5.       Konstitusi Negara China

a)      Menjadikan partai komunis china (PKC) sebagai penguasa dan membentuk system kamunis sekarang ini
b)      Komunisme mencerminkan suatu gaya hidup baru
c)      Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
d)     Pembuat keputusan paling tinggi dalam system politik china adalah partai komunis china
e)      Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil keputusan dalam siding tertutup
f)       Tidak ada proses legislative secara terbuka dan relative sedikit undang-undang yang diumumkan

6.       Konstitusi Negara Australia

a)      System pemerintahan demokrasi
b)      Merupakan Negara persemakmuran
c)      Raja atau ratu sebagai kepala Negara yang wewenangnya dibatasi oleh konstitusi atau uud
d)     Badan legislative berisi parlemen yakni badan yang mempunyai wewenang legislative untuk membuat undang-undang
e)      Badan eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislative
f)       Badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan. Dan pengangkatan serta pemberhentian hakim
7.       Kontitusi Negara Jepang

a)      System pemerintahannya monarki konstitusional
b)      Kaisar jepangadalah penguasa aktif dan mempunyai kekuasaan politik yang besar, namun membagi hal ini dengan anggota parlemen yang dilantik
c)      Pergerakan kaisar jepang dibatasi (kekuasaanya)
d)     Kaisar jepang diatur dalam konstitusi sebagai symbol Negara dan pemersatu rakyat, serta sebagai kepala Negara dalam urusan diplomatic
e)      Pengadilan bersifat independen
f)       Perdana menteri yang mempunyai hak mengatur negara

3.      Subtansi Konstitusi

A. Subtansi  konstitusi Negara Indonesia
Kita tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945 setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Pembukaan
  • Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
  • Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.  Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
  • Alinea Ketiga
Yang berbunyi : ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.  Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
  • Alinea Keempat, 
Yang berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa 
  1. Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
  2. adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal – Pasal UUD 1945
            Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
  1. Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
  2. Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
  4. Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
  5. Bab V : Kementrian Negara
  6. Bab VI : Pemerintahan Daerah
  7. Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
  8. Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
  9. Bab VIIB : Pemilu
  10. Bab VIII : Hal Keuangan 
  11. Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
  12. Bab IXA : Wilayah Negara
  13. Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
  14. Bab XA : HAM
  15. Bab XI : Agama
  16. Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
  17. Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
  18. Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
  19. Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
  20. Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar

4.     Pokok Pikiran UUD 1945

A.     Pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945

1.      Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.      Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.

3.      Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

4.      Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab  Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Talking To The Moon. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates