KONSTITUSI
Konstitusi merupakan peraturan atau hokum dasar
Negara. Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
1. Unsur-Unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Negara Indonesia
A. Unsur-unsur
konstitusi menurut para Ahli
1) Menurut Sri Sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu
- Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
- Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2) Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi
memuat tentang
- Organisasi negara.
- HAM.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
- Organisasi negara.
- HAM.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
3)
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
B. Unsur-unsur konstitusi yang
terdapat dalam konstitusi Negara
1) Unsur hukum
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
Negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Itu berarti segala kegiatan dan perilaku dalam masyarakat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Namun demikian, UUD 1945 hanya rnemuat aturan-aturan pokok, sedangkan pelaksanaan dituangkan kepada perundang-undangan yang ada di bawahnya.
Ada tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu:
a. UUD 1945
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya
b. Ketetapan MPR (Tap MPR)
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan pelaksana lainnya
2) Unsur Sistem Konstitusi
Minya
pemerintahan berdasar pada konstitusi (hukum dasar), tidak absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
3) Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.
3) Unsur Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai• penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, jadi MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi.
4) Unsur Persamaan Hak
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
Setiap manusia Indonesia diakui memilki hak asasi yang sama, yang wajib mendapat perlindungan hukum, seperti yang tertuang pada pasal-pasal UUD 1945.
5)
Unsur Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun
Kekuasaan kehakiman haws mandiri dan bebas dari pengaruh atau tekanan dari kekuatan manapun
6)
Unsur Pembentuk Undang-Undang
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden dan DPR sebagai Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang. Di samping Presiden adalah DPR. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membuat Undang-Undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dalam menjalankan tugas Presiden harus bekerja sama dengan DPR, tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7) Unsur Sistem
Pemerintahan
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
Presiden sebagai mandataris MPR yang berkewajiban melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR.
Presiden berhak membentuk kabinet, dan para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan Menteri (Pasal 17 UUD 1945). Presiden juga memegang kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD1945).
2. Ciri-ciri Konstitusi
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar
memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah
konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
- Adanya jaminan terhadap HAM
- adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
- Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
- Adanya jaminan terhadap HAM
- adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
- Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
A. Konstitusi bagi Negara tertentu
1) Konstitusi Negara Liberal
Konsepsi pemikiran liberal
(liberalism) di Negara-negara barat muncul sebagai anti klimaks daripenguasa
monarki absolute. Mereka gandrung menyuarakan liberte, egalite, dan fraternite.
Dalam arti luas Liberalisme adalah “usaha perjuangan menuju kebebasan”.
Salah satu contoh dari Negara yang mengantu system konstitusi liberal adalah
Inggris.
Negara Inggris tidak mempuntyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok-pokok mengenai pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
Negara Inggris tidak mempuntyai konstitusi tertulis, oleh sebab itu, dianggap memudahkan pemerintah untuk menyesuaikan tindakan-tindakan dan lembaga-lembaganya menyesuaikan dengan tuntutan zaman tanpa mengalami kesulitan dalam prosedurnya. Apabila terdapat perbedaan pokok-pokok mengenai pemerintah, kedua belah pihak secara retorik dapat kembali pada prinsip-prinsip konstitusional dan perbedaan biasanya diselesaikan oleh kekuatan politik terkuat.
2)
Konstitusi Negara Komunis
Komunis tidak hanya merupakan system politik yang menjadi dasar bagi konstitusi. Salahb satau contoh Negara komunis adalah RRC atau
RepublikRakyat Cina. Kehidupan Negara RRC
mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu dan ciri-ciri tertentu, antaralain:
B.
Ciri-ciri Konstitusi bagi Negara tertentu
Beberapa contoh dari ciri-ciri
Negara yang menganut paham konstitusi baik itu liberal maupun komunis.
1. Konstitusi
Negara Indonesia
a) Bentuk Negara kesatuan
b)
Bentuk pemerintahan republic
c)
Kedaulatan ada di tangan
rakyat
d)
Sistem pemerintahan
presidensiil
e)
Adanya pembagian kekuasaan
antara legislative, eksekutif dan yudikatif
f)
Negara hukum
g)
Desentralisasi
h) Multi partai (terdiri dari banyak partai)
2. Kontitusi
Negara Rusia
a) Bentuk Negara federasi
b)
Bentuk pemerintahannya
republic
c)
Pemerintahan dictator karena
menganut system 1 partai
d)
Kekuasaan totaliter
e)
Hak asasi warga negara tidak
terjamin
f)
System ekonomi Etatisme
g)
Ideology Marxist-LeniLeninist
h) Politik pemerintahannya tertutup
3. Kontitusi
Negara Amerika Serikat
a) Bentuk Negara federasi
b)
Bentuk pemerintahannya
republic
c)
Adanya pemisahan kekuasaan
dengan check and balance
d)
Kedaulatan di tangan rakyat
e)
Negara-negara bagian mempunyai
hak yang sama
f)
Kebebasan warga Negara
terjamin
g)
Konstituso as bersifat kaku /
region
h)
System pemerintahannya
presidensiil
i)
System parlemen (kongres )
bicameral
4. Konstitusi
Negara Inggris
a) Bentuk Negara kesatuan
b) Bentuk pemerintahannya monarki
c) Konstitusinya tidak tertulis
d) System parlemen bicameral
e) Cabinet dipipimpin perdana menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintah
f) Raja hanyalah symbol keagungan
g) Pemerintah daerah didesentralisasi untuk hal tertentu
h) Negara hukum (rule of law)
i)
Negara kesejahteraan (welfare
state)
j)
Dwi partai (hanya ada dua
partai)
k) System pemerintahannya parlementer
5. Konstitusi
Negara China
a) Menjadikan partai komunis china (PKC) sebagai penguasa dan membentuk system
kamunis sekarang ini
b) Komunisme mencerminkan suatu gaya hidup baru
c) Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme
d) Pembuat keputusan paling tinggi dalam system politik china adalah partai
komunis china
e) Pembuat keputusan berasal dari komite-komite partai yang mengambil
keputusan dalam siding tertutup
f) Tidak ada proses legislative secara terbuka dan relative sedikit
undang-undang yang diumumkan
6. Konstitusi
Negara Australia
a) System pemerintahan demokrasi
b) Merupakan Negara persemakmuran
c) Raja atau ratu sebagai kepala Negara yang wewenangnya dibatasi oleh
konstitusi atau uud
d) Badan legislative berisi parlemen yakni badan yang mempunyai wewenang
legislative untuk membuat undang-undang
e) Badan eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan
legislative
f) Badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan. Dan pengangkatan serta
pemberhentian hakim
7. Kontitusi
Negara Jepang
a) System pemerintahannya monarki konstitusional
b) Kaisar jepangadalah penguasa aktif dan mempunyai kekuasaan politik yang
besar, namun membagi hal ini dengan anggota parlemen yang dilantik
c) Pergerakan kaisar jepang dibatasi (kekuasaanya)
d) Kaisar jepang diatur dalam konstitusi sebagai symbol Negara dan pemersatu
rakyat, serta sebagai kepala Negara dalam urusan diplomatic
e) Pengadilan bersifat independen
f) Perdana menteri yang mempunyai hak mengatur negara
3.
Subtansi Konstitusi
A. Subtansi konstitusi Negara Indonesia
A. Subtansi konstitusi Negara Indonesia
Kita
tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945, yang
bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa UUD 1945 hanya
dapat diubah oleh MPR, bukan oleh DPR maupun presiden sebagai badan pembuat
undang – undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau UUD 1945
setelah mengalami perubahan sebagai berikut :
1.
Pembukaan
- Alinea Pertama
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal
segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut
menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk
melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan
haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
- Alinea Kedua
Yang berbunyi :”Dan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan
bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang
tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan
menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat
di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur hal ini perlu diwujudkan.
- Alinea Ketiga
Yang berbunyi :
”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaannya”. Pernyataan ini bukan saja menengaskan
lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya,
bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang
Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang
berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan
akhirat.
- Alinea Keempat,
Yang berbunyi
:’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Dengan rumusan yang
panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 ini punya makna bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- adanya dasar Negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal – Pasal UUD 1945
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
Pasal – pasal UUD 1945 merupakan isi konstitusi (UUD 1945). Pasal – pasal UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal dan 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan. Adapun hal – hal yang diatur dalam setiap pasalnya sebagai berikut :
- Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan
- Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus)
- Bab V : Kementrian Negara
- Bab VI : Pemerintahan Daerah
- Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat
- Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
- Bab VIIB : Pemilu
- Bab VIII : Hal Keuangan
- Bab IX : Kekuasaan Kehakiman
- Bab IXA : Wilayah Negara
- Bab X : Warga Negara Dan Penduduk
- Bab XA : HAM
- Bab XI : Agama
- Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara
- Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan
- Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial
- Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
- Bab XVI : Perubahan Undang – Undang Dasar
4.
Pokok Pikiran UUD 1945
A.
Pokok
pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu
tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu
kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung
konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar
harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat : Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan
pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang
luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada
hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.







