Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Sebelum lahirnya OSIS , di sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA terdapat macam-macam oraganisasi siwa yang berbagai macam bentuknya . Ada organisasi siswa yang hanya di bentuk bersifat intern sekolah itu sendiri , dan ada pula organisasi siswa yang di bentuk oleh organisasi siswa dari luar sekolah . Organisasi siswa yang di bentuk dan punya hubungan dengan organisasi siswa dari luar sekolah , sebagian ada yang mengarah kepada hal-hal bersifat politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut di kendalikan dari luar sekolah , sebagian ada yang mengarah kepada hal-hal politis, sehingga kegiatan organisasi siswa tersebut di kendalikan dari luar sekolah. Timbulah situasi yang tidak meguntungkan bagi sekolah sebagai tempat di selengarakannya proses belajar mengajar .
Akibat lanjut dari keadaan yang demikian itu , maka timbulah loyalitas ganda, di satu pihak harus melaksanakan peraturan yang di buat Kepala Sekolah, sedangkan dari pihak lain harus tunduk pada organisasi siswa yang dikendalikan di luar .
Dalam keadaan yang demikian itu dapatlah di bayangkan, berapa banyak macam ragam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di luar sekolah
Itulah sebabnya pada tahun 1970sampai dengan tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa di Jakarta yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya perpecahan diantara para siswa. Mereka bersepakat merintis Organisasi Intra Sekolah di sekolah masing-masin, setelah mendapat pengarahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pengembangan selanjutnya lahirlah Ketetapan Majelis Perwakilan Rakyat Nomor IV/MPR/1978/ , yang anatara lain membuat strategi pembinaan dan pengembangan generasi muda .
Tap MPR tersebut menjiwai lahirnya Keputusan Mendikbud Nomor 0232/U/1978, tentang pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan membangun nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmanai, kreasi seni, patrotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti yang luhur.
Mengacu kepada ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, dan Kep. Mendikbud Nomor 0323/U/ 1978 tersebut, sebagai usaha dan langkah-langkah mempersiapkan generasi muda, khususnya para siswa diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945 .
Oleh karena itu pembangunan wadah pembunaan generasi muda di lingkungan sekolah yang di terapkan melalu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur .
Betapa besar perhatian dan usaha pemerintah dalam membina kehidupan para siswa, maka di tetapkan “OSIS” sebagai salah satu jalur pembinaan kesiswaaan secara nasional. Jalur tersebut terkenal dengan nama “Empat Jalur Pembinaan Kesiswaan”, yaitu :
- Organisasi Kesiswaam;
- Latihan Kepemimpinan;
- Kegiatan Ekstrakulikuler;
- Kegiatan Wawasan Wiyata Mandala.
- Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minta para siswa,kedalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai pengaruh negatif dari luar sekoalah.
- Mendorong sikap, jiwa kesatuan dan persatuan diantara siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.
- Sebagai tempat, dan sarana untuk berkomunikasi , menyampaikan pikiran gagasan dalam usaha untuk lebih mematangkan kemampuan berfikir, wawasan dan pengambilan keputusan.








0 komentar:
Posting Komentar